NFT akan diatur di Korea Selatan

Menurut Yonhap, Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan akan mengatur NFT tertentu sebagai mata uang kripto biasa jika tidak lagi memiliki kualitas unik.

FSC dapat mengklasifikasikan NFT sebagai mata uang kripto jika diproduksi secara massal, dapat diperdagangkan secara adil, dibagikan, atau digunakan untuk membayar barang dan jasa.

Undang-undang Pengaturan Aset Digital Korea Selatan akan mulai berlaku pada 19 Juli.