Korea Selatan Akan Mengklasifikasikan NFT yang Diterbitkan Massal sebagai Aset Virtual
Dengan berlakunya 'Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual' pada 19 Juli, Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan telah mengeluarkan pedoman tentang kapan token non-fungible (NFT) harus dianggap sebagai aset virtual. NFT umum yang diperdagangkan untuk dikoleksi akan tetap berada di luar cakupan ini, tetapi yang menyerupai aset virtual akan menghadapi peraturan. Kriteria utama klasifikasi mencakup penerbitan massal, pembagian, dan penggunaan sebagai metode pembayaran. NFT yang diterbitkan dalam jumlah besar, NFT yang dapat dibagi, atau yang digunakan untuk pembayaran akan diatur sebagai aset virtual. Bisnis yang menerbitkan NFT tersebut harus melapor kepada pihak berwenang berdasarkan 'Undang-Undang Informasi Keuangan Khusus', atau menghadapi hukuman pidana. FSC menyediakan layanan konsultasi bagi bisnis yang tidak yakin dengan klasifikasi NFT mereka.