PANews melaporkan pada 10 Juni bahwa menurut media Korea News1, seiring dengan berlakunya “Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual” Korea Selatan pada 19 Juli, pedoman mengenai NFT sebagai aset virtual telah dikeluarkan. Sebelumnya, "Perintah Penegakan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual" yang disahkan oleh otoritas keuangan mengumumkan bahwa NFT bukan milik aset virtual, dan prinsip ini tetap tidak berubah. Namun NFT yang sebenarnya bersifat aset virtual dapat dianggap sebagai aset virtual. Perusahaan yang menerbitkan NFT perlu melapor kepada otoritas resmi sebagai pelaku usaha aset virtual. NFT yang diterbitkan dalam skala besar, dapat dibagi, dan berfungsi sebagai alat pembayaran adalah aset virtual. Bagi NFT yang tidak jelas batasannya, penerapan hukumnya bergantung pada substansi NFT yang ditentukan dalam urutan “keamanan → aset virtual”. Pertama-tama tentukan apakah NFT merupakan suatu sekuritas, lalu tentukan apakah NFT merupakan aset virtual berdasarkan sifatnya.