Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan terhadap tiga warga negara Inggris atas dugaan keterlibatan mereka dalam penipuan Permadani NFT Evolved Apes 2021. Mohamed-Amin Atcha, Mohamed Rilaz Waleedh dan Daood Hassan didakwa melakukan penipuan kawat dan pencucian uang, masing-masing dapat dihukum hingga 20 tahun penjara, kata pernyataan itu. Menurut dakwaan, ketiganya menggelapkan 798 Ethereum senilai sekitar $2.7 juta pada saat itu dan mentransfer dana yang disalahgunakan ke rekening pribadi mereka melalui beberapa transaksi mata uang kripto. (Berita DL)