#blockchainnews# Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) baru-baru ini mengumumkan revisi rezim token mata uang kripto untuk memperkuat dan memajukan kerangka peraturan token dalam zona ekonomi khususnya. DFSA adalah regulator independen di Uni Emirat Arab (UEA) yang mengawasi entitas yang terdaftar di Dubai International Financial Centre (DIFC). Revisi tersebut mencakup bidang-bidang penting seperti investasi dana dalam token kripto dan proses identifikasi token kripto. Langkah ini akan berdampak pada kemampuan unit dana eksternal dan asing untuk menawarkan investasi pada token kripto yang diakui. Apa yang kamu pikirkan tentang itu? Selamat meninggalkan pesan di area komentar untuk berdiskusi.