Internal Revenue Service (IRS) AS merilis pernyataan pada tanggal 31 Juli, memperkenalkan peraturan baru mengenai perpajakan industri mata uang kripto. Berdasarkan peraturan tersebut, individu yang berpartisipasi dalam proses validasi jaringan mata uang kripto melalui staking akan diwajibkan membayar pajak. Artinya, keuntungan yang diperoleh dari proses ini akan diperlakukan sebagai penghasilan bruto dan harus dilaporkan serta dikenakan pajak dalam SPT tahunannya.

Peraturan ini berlaku bagi mereka yang terlibat langsung dalam pengamanan jaringan Proof-of-Stake dan mereka yang mempertaruhkan mata uang kripto mereka melalui pertukaran mata uang kripto. Keputusan baru ini mengejutkan industri mata uang kripto, karena pedoman IRS sebelumnya tidak secara khusus membahas aktivitas terkait mata uang kripto. Menurut Ryan Selkis, pendiri Messari, IRS memandang taruhan mata uang kripto sama dengan menerima dividen dari saham, itulah sebabnya mereka memperkenalkan aturan pajak baru ini.