🚨 Mantan bankir dijatuhi hukuman 41 bulan penjara karena penipuan mata uang kripto! 🚨
Mantan eksekutif Deutsche Bank Rashawn Russell akan menghadapi hukuman 41 bulan penjara karena perannya dalam skema penipuan mata uang kripto. Pada tanggal 31 Mei, Pengadilan Distrik Timur New York di Brooklyn menghukum Russell atas penipuan kawat dan skema penipuan perangkat akses yang tidak terkait. Apa sebenarnya yang dia lakukan?
Penipuan Dana Kripto R3: Russell menjalankan R3 Crypto Fund antara November 2020 dan Agustus 2022. Dana ini menjanjikan investasi mata uang kripto dengan keuntungan tinggi, namun kenyataannya, Russell menggunakan uang investor untuk keuntungan pribadi atau untuk membayar investor lain. Penipuan yang terang-terangan!
Kartu Bank yang Dicuri: Selain itu, Russell memperoleh 97 kartu bank dengan setidaknya 43 identitas untuk transaksi penipuan. Pencuri identitas sungguhan!
Hukuman dan Restitusi: Meskipun ia bisa menghadapi hukuman hingga 30 tahun penjara, Russell akan menjalani hukuman 41 bulan dan harus membayar ganti rugi sebesar $1,5 juta kepada para korban skema mata uang kripto.
Keadilan semakin mendekati penipu mata uang kripto. Waspadai keputusan buruk di dunia digital! 💻🔒