Meskipun OpenAI tidak terbukti melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa saat mengembangkan ChatGPT, perusahaan tersebut masih menghadapi denda hingga 4% dari total pendapatan tahunannya.

Setelah lebih dari setahun melakukan penelitian dan evaluasi, laporan dari Otoritas Perlindungan Data Eropa (EDPB) mengungkapkan bahwa mereka sedang mempertimbangkan masalah hukum terkait pemrosesan data OpenAI dalam mengembangkan chatbot ChatGPT. Badan tersebut belum membuat keputusan akhir.

Masalah ini menyebabkan OpenAI menghadapi hukuman hingga 4% dari total pendapatan tahunan jika dianggap melakukan pelanggaran. Sementara itu, ketidakjelasan mengenai pedoman dan peraturan AI EDPB adalah salah satu alasan mengapa OpenAI dan banyak perusahaan lainnya berada dalam situasi hukum yang berbahaya.

Menurut prediksi para ahli, untuk mematuhi peraturan privasi Eropa, OpenAI perlu melakukan banyak perubahan signifikan dalam cara mengumpulkan dan memproses data, termasuk membuat proses menjadi transparan, memberikan kontrol kepada pengguna atas data mereka, dan menciptakan perlindungan privasi yang lebih kuat.

Saat ini, investigasi terhadap ChatGPT sedang dilakukan di beberapa negara Eropa seperti Italia dan Polandia. Otoritas perlindungan data Italia mengeluarkan larangan sementara terhadap ChatGPT pada April 2023, namun larangan tersebut dicabut setelah OpenAI membuat beberapa perubahan privasi. Namun, penyelidikan di Italia terus berlanjut dan pengawas lainnya sedang menunggu laporan akhir sebelum mengambil keputusan.

Saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai hukuman apa yang akan dihadapi OpenAI dan kapan, namun perkembangan pesat ChatGPT dan teknologi AI lainnya telah menimbulkan banyak tantangan baru terhadap undang-undang perlindungan data. Mengelola teknologi ini akan menjadi tugas yang kompleks dan memerlukan koordinasi yang erat antara badan pengatur dan dunia usaha.