Presiden Peru telah mengeluarkan keputusan baru yang mengamanatkan bahwa pertukaran mata uang kripto di negara tersebut mematuhi peraturan anti pencucian uang (AML), dan penyedia layanan aset virtual sekarang diharuskan melaporkan informasi ke Unit Intelijen Keuangan (UIF-Peru).
Seperti dilansir Bitcoinist, keputusan baru di Peru menetapkan bahwa semua pertukaran mata uang kripto yang beroperasi di negara tersebut harus mematuhi peraturan anti pencucian uang (AML). Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyedia layanan aset virtual, baik individu maupun perusahaan, kini wajib melaporkan informasi relevan kepada Financial Intelligence Unit (UIF-Peru).
Definisi "penyedia layanan aset virtual" mencakup entitas yang terlibat dalam berbagai aktivitas terkait mata uang kripto. Keputusan tersebut saat ini berlaku, dan UIF-Peru diperkirakan akan mengeluarkan pedoman yang lebih spesifik dalam beberapa hari mendatang, yang akan menguraikan lebih lanjut tugas dan tanggung jawab penyedia layanan aset virtual yang beroperasi di negara tersebut.