Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat telah mengadopsi peraturan baru yang mewajibkan perusahaan publik, termasuk perusahaan kripto yang terdaftar, untuk mengungkapkan setiap insiden keamanan siber besar dalam waktu empat hari setelah insiden tersebut dianggap "penting". Peraturan ini akan berlaku efektif 30 hari setelah dipublikasikan dalam Daftar Federal dan juga akan memerlukan pelaporan berkala mengenai langkah-langkah manajemen risiko keamanan siber. SEC menyatakan bahwa aturan tersebut akan menguntungkan investor dengan memperkuat langkah-langkah manajemen risiko keamanan siber. Aturan tersebut diusulkan pada Maret 2022 dan diadopsi pada 26 Juli 2023.
#Brilliance_Academy #srilanka #cryptocurrency