Odaily Planet Daily News Otoritas Pertanian dan Keamanan Pangan Abu Dhabi di Uni Emirat Arab mengatakan kepada para petani bahwa pertanian tidak dapat digunakan sebagai lokasi penambangan mata uang kripto. Badan pemerintah mengatakan aktivitas tersebut dianggap sebagai "penyalahgunaan lahan pertanian untuk tujuan selain dari tujuan penggunaannya". Selain itu, pelanggar ketentuan ini akan menghadapi denda hingga 10.000 dirham UEA (senilai sekitar $2.722). (Kointelegraf)