• Pengawas privasi Hong Kong menghentikan pengumpulan data biometrik Worldcoin, dengan alasan pelanggaran

  • Investigasi menemukan bahwa praktik Worldcoin terlalu mengganggu, kurang transparan dan kurang persetujuan

  • Worldcoin diperintahkan untuk menghentikan pemindaian iris mata, merevisi kebijakan data, dan meningkatkan komunikasi dengan pengguna

Kantor Komisaris Privasi untuk Data Pribadi (PCPD) telah menetapkan bahwa aktivitas Worldcoin di Hong Kong melanggar Undang-undang Privasi kota tersebut. Komisaris Privasi Chung Liling telah mengeluarkan pemberitahuan penegakan hukum, memerintahkan Worldcoin untuk berhenti mengumpulkan informasi biometrik, termasuk gambar iris mata dan wajah.

Investigasi PCPD mengungkap pelanggaran signifikan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data Undang-undang Privasi. Keprihatinan utama mencakup pengumpulan, penyimpanan, akses, perbaikan, dan transparansi data pribadi. Praktik Worldcoin dalam mengumpulkan gambar wajah dan iris mata dianggap mengganggu dan berlebihan. Selain itu, periode penyimpanan data ini – hingga 10 tahun untuk pelatihan model kecerdasan buatan yang digunakan dalam verifikasi identitas – dikritik karena terlalu lama.

Masalah penting yang teridentifikasi adalah kurangnya komunikasi yang jelas dan komprehensif dengan para peserta. Worldcoin gagal menjelaskan secara memadai tujuan pengumpulan data, hak-hak individu, atau bagaimana mereka dapat mengakses dan memperbaiki informasi mereka.

Masalah ini diperburuk dengan tidak adanya Pernyataan Privasi dan Formulir Persetujuan Data Biometrik versi bahasa Mandarin, meskipun beroperasi di wilayah yang mayoritas penduduknya berbahasa Mandarin. Selain itu, staf Worldcoin tidak memastikan bahwa peserta sepenuhnya memahami dokumen yang mereka tandatangani atau memberi tahu mereka tentang potensi risiko terkait dengan pembagian data biometrik mereka.

Investigasi PCPD memerlukan beberapa kunjungan ke titik operasi Worldcoin di Hong Kong. Sejak Desember tahun sebelumnya hingga Januari, penyidik ​​mengunjungi enam lokasi sebanyak sepuluh kali. Pada akhir bulan Januari, dengan berbekal surat perintah pengadilan, mereka melakukan penyelidikan menyeluruh di lokasi. Investigasi berakhir setelah dua putaran penyelidikan.

Proyek Worldcoin mengharuskan peserta menjalani pemindaian iris mata untuk memverifikasi identitas manusia mereka dan menghasilkan kode iris mata yang unik. Proses verifikasi biometrik ini wajib bagi individu untuk mendaftar dan menerima mata uang virtual Worldcoin. Selama operasinya di Hong Kong, Worldcoin melakukan pemindaian wajah dan iris mata pada 8,302 orang.

Temuan PCPD menggarisbawahi pentingnya mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data, khususnya di bidang pengumpulan data biometrik yang berkembang pesat. Investigasi tersebut menyoroti bahwa pengumpulan data sensitif tersebut harus dibenarkan, minimal invasif, dan disertai dengan komunikasi yang jelas mengenai penggunaannya dan hak-hak peserta.

Menyusul pemberitahuan penegakan PCPD, Worldcoin diharuskan segera menghentikan pengumpulan data biometrik. Perusahaan juga harus mengatasi masalah yang teridentifikasi dan mematuhi standar perlindungan data yang ditetapkan dalam Undang-undang Privasi. Hal ini termasuk merevisi praktik pengumpulan data, memperpendek periode penyimpanan data, dan meningkatkan transparansi dan komunikasi peserta.

Pos Operasi Worldcoin di Hong Kong Ditangguhkan Karena Masalah Privasi muncul pertama pada Edisi Koin.