Menurut Odaily, Pengadilan Tinggi Inggris telah memberikan izin kepada Julian Assange, pendiri WikiLeaks, untuk mengajukan banding atas kasus ekstradisinya. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Inggris telah mengumumkan pada bulan Maret bahwa mereka akan menunda keputusan banding Assange agar tidak diekstradisi ke Amerika Serikat. Hakim Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan mereka akan memberi waktu tiga minggu kepada pihak AS untuk memberikan jaminan, termasuk jika Assange terbukti bersalah, maka ia tidak akan dijatuhi hukuman mati. Assange diperkirakan akan terus mengajukan banding atas ekstradisinya ke Amerika Serikat.