1. 2013: RBI mengeluarkan peringatan terhadap cryptocurrency
2. 2017: Kementerian Keuangan mengatakan bahwa#cryptoadalah Ponzi.
3. 2018: RBI mengeluarkan larangan melingkar terhadap kripto
4. 2020: Mahkamah Agung membatalkan larangan kripto RBI.
5. 2021: Pemerintah menegaskan kembali rencananya untuk melarang dan melarang cryptocurrency.
6. 2022: Menteri Keuangan mengumumkan pajak 30% dan TDS 1% pada aset kripto.
7. 2023: Menteri Keuangan menyerukan regulasi kripto global.
8. 2024: Pemerintah India melarang URL mata uang asing dan menghapusnya dari App Store.
9. 2024:#Binancedan#KuCoinmematuhi FIU.
Jika Anda membandingkannya dengan perkembangan kripto AS, India masih sama dengan AS pada tahun 2013.
India perlu bertindak cepat; jika tidak, mereka akan tertinggal.