Menurut Odaily, partai berkuasa di Turki telah mengajukan rancangan undang-undang tentang cryptocurrency ke parlemen. RUU tersebut berfokus pada perizinan dan registrasi penyedia layanan mata uang kripto, yang selaras dengan standar internasional. Rancangan tersebut bertujuan untuk memperbarui undang-undang yang ada untuk mengelola pasar mata uang kripto yang sedang berkembang secara komprehensif.

Area fokus utama dalam RUU ini mencakup perlindungan konsumen, transparansi platform, dan kepatuhan terhadap peraturan keuangan. Peraturan yang diusulkan bermaksud untuk mengawasi platform perdagangan mata uang kripto dan penyedia layanan lainnya di lapangan, mengharuskan mereka untuk mendapatkan lisensi dari Dewan Pasar Modal Turki.

Rancangan undang-undang tersebut bertujuan untuk mengelola penyedia layanan aset mata uang kripto, operasi platform mata uang kripto, penyimpanan aset mata uang kripto, dan transaksi pembelian, penjualan, dan transfer aset mata uang kripto yang dapat diikuti oleh penduduk Turki. Undang-undang tersebut juga membahas klasifikasi mata uang kripto dan proyek, memastikan kepatuhan terhadap peraturan keuangan yang ada.