Undang-undang baru di Kenya berupaya memperkenalkan pajak penghasilan bagi pedagang mata uang kripto, kata Otoritas Pendapatan Kenya (KRA).
KRA mengusulkan undang-undang untuk peraturan kripto
Majelis Nasional Kenya telah menerima rancangan undang-undang yang menyerukan pengaturan dan pajak atas perdagangan mata uang kripto di Kenya hari ini, 21 November 2022. Menurut laporan Business Daily Africa, rancangan undang-undang tersebut, jika disetujui, akan memungkinkan Otoritas Pendapatan Kenya (KRA), Kenya badan pemerintah untuk pengumpulan pendapatan, untuk menerima pajak dari lebih dari 4 juta pedagang kripto Kenya.
RUU baru, yang disebut RUU Pasar Modal (Amandemen), 2022, berupaya memperkenalkan perpajakan atas pertukaran kripto dan dompet digital serta mengenakan pajak serupa dengan cukai yang dibebankan pada transaksi bank. Dengan RUU ini, Otoritas Pendapatan Kenya (KRA) akan mengejar lebih dari empat juta warga Kenya yang memiliki mata uang kripto jika Anggota Parlemen menyetujui perubahan undang-undang yang bertujuan mengatur dan mengenakan pajak pada perdagangan mata uang digital yang berkembang pesat.
Bank Kenya akan memotong 20% persen bea masuk untuk transaksi kripto
Dengan RUU Amandemen Pasar Modal, Bank Kenya sekarang akan membebankan biaya 20 persen untuk semua komisi dan biaya yang dibebankan pada transaksi kripto. Selain itu, warga Kenya sekarang akan membayar keuntungan modal KRA untuk peningkatan nilai pasar mata uang kripto ketika mereka menjual atau menggunakan mata uang digital dalam transaksi jika RUU tersebut disetujui. Selain itu, warga Kenya yang menjadikan perdagangan mata uang kripto sebagai bisnis kemungkinan besar akan dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan mereka.
Berbicara mengenai RUU baru, Anggota Parlemen Abraham Kirwa menyatakan, “Jika mata uang digital disimpan untuk jangka waktu tidak lebih dari dua belas bulan, undang-undang yang berkaitan dengan pajak penghasilan akan berlaku, atau untuk jangka waktu lebih dari dua belas bulan, undang-undang yang berkaitan dengan modal pajak keuntungan akan berlaku.”
Kenya akan meluncurkan peraturan kripto pertama
Seperti dilansir Business Daily, RUU baru ini akan menandai pertama kalinya Kenya menjadikan mata uang kripto sebagai arus utama dan memperluas regulasi pada transaksi mata uang digital. Dengan RUU tersebut, dealer kripto akan diminta untuk memberikan informasi spesifik kepada Otoritas Pasar Modal (CMA) untuk tujuan perpajakan. Mereka juga akan diminta untuk memberi tahu CMA tentang jenis mata uang virtual yang ditransaksikan, tanggal perolehan mata uang virtual, dan tanggal penjualan mata uang virtual.
RUU tersebut berbunyi, “Seseorang yang memiliki atau bertransaksi dalam mata uang digital harus memberikan kepada Otoritas informasi berikut untuk tujuan perpajakan—jumlah hasil dari transaksi, biaya apa pun yang terkait dengan transaksi tersebut, dan jumlah keuntungan atau kerugian apa pun. transaksi."
