Robinhood Market, platform perdagangan ritel populer, telah mengumumkan bahwa mereka telah menerima pemberitahuan tindakan penegakan hukum, yang biasa disebut sebagai "Pemberitahuan Wells", dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Pemberitahuan ini biasanya merupakan indikasi awal bahwa SEC mungkin sedang mempertimbangkan tindakan hukum. Meskipun pemberitahuan tersebut belum diungkapkan secara spesifik, hal ini berpotensi terkait dengan praktik Robinhood di pasar mata uang kripto, yang mencakup perdagangan blockchain publik, stablecoin algoritmik, NFT, dan GameFi. Karena SEC telah meningkatkan pengawasannya terhadap industri kripto, perkembangan ini menjadi perhatian yang signifikan bagi para pelaku pasar kripto.