LBRY Inc mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan operasinya setelah kalah dalam kasus melawan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengenai Protokol LBRY, yang merupakan pengembangnya. Pengadilan menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut melanggar Bagian 5 Undang-Undang Sekuritas ketika menerbitkan mata uang kripto asli platform tersebut. Pengacara sekarang berpendapat bahwa Ripple mungkin menghadapi kesulitan serupa, karena perusahaan tersebut berada dalam konflik besar dengan SEC mengenai fasilitasi penjualan sekuritas yang tidak terdaftar saat menerbitkan token XRP.