FAKTA TENTANG BTC

1. **Pembuat Anonim:** Bitcoin dibuat pada tahun 2009 oleh orang atau kelompok tak dikenal dengan menggunakan nama samaran Satoshi Nakamoto. Hingga saat ini, identitas asli Nakamoto masih menjadi misteri.

2. **Pasokan Terbatas:** Hanya akan ada 21 juta Bitcoin yang ada. Kelangkaan ini dirancang untuk menciptakan nilai dan mencegah inflasi, serupa dengan logam mulia seperti emas.

3. **Sistem Terdesentralisasi:** Bitcoin beroperasi pada jaringan terdesentralisasi, artinya tidak ada satu entitas pun (seperti pemerintah atau bank) yang mengendalikannya. Transaksi terjadi secara langsung antar pengguna, sehingga tahan terhadap sensor.

4. **Teknologi Blockchain:** Transaksi Bitcoin dicatat di buku besar umum yang disebut blockchain. Ini adalah sistem transparan dan aman yang menjamin integritas jaringan.

5. **Volatilitas:** Harga Bitcoin sangat fluktuatif, dengan fluktuasi nilai yang dramatis. Volatilitas ini telah menarik baik investor yang mencari keuntungan tinggi maupun kritikus yang mengkhawatirkan stabilitas.

6. **Perintis Mata Uang Kripto:** Bitcoin adalah mata uang kripto pertama, yang menginspirasi terciptanya ribuan mata uang kripto lainnya yang dikenal sebagai altcoin.

7. **Proses Penambangan:** Bitcoin baru diciptakan melalui proses yang disebut penambangan, di mana komputer canggih memecahkan masalah matematika kompleks untuk memvalidasi dan mencatat transaksi di blockchain. Penambang dihargai dengan bitcoin baru atas upaya mereka.

8. **Penerimaan Global:** Bitcoin diterima sebagai bentuk pembayaran oleh semakin banyak pedagang di seluruh dunia. Perusahaan besar seperti Microsoft, PayPal, dan Tesla telah menggunakannya sebagai opsi pembayaran.

9. **Dapat Dibagi:** Setiap bitcoin dapat dibagi menjadi unit-unit yang lebih kecil, dengan unit terkecil disebut satoshi, yang diambil dari nama pencipta misterius Bitcoin.

10. **Tantangan Hukum dan Peraturan:** Pemerintah di seluruh dunia mempunyai pendirian yang berbeda-beda terhadap Bitcoin, ada yang menganggapnya sebagai bentuk mata uang atau aset yang sah, sementara ada pula yang memberlakukan peraturan atau larangan langsung karena kekhawatiran akan penggunaannya yang ilegal. aktivitas seperti pencucian uang dan penghindaran pajak.