Kenya Mengambil Langkah Menuju Regulasi Cryptocurrency
Momentum adopsi kripto di Kenya mencapai puncaknya pada bulan Desember 2023 ketika komite Majelis Nasional Kenya menyetujui RUU Pasar Modal. Jika disahkan menjadi undang-undang, RUU ini akan memperkenalkan perpajakan pada bursa dan dompet mata uang kripto, yang mencerminkan kerangka perpajakan yang diterapkan pada transaksi perbankan tradisional.
Pada tanggal 23 April, NTV Kenya melaporkan pembentukan kelompok kerja multi-lembaga yang bertugas mengembangkan aturan dan pengawasan untuk kripto, yang juga dikenal sebagai aset virtual, dan entitas yang menanganinya, seperti Penyedia Layanan Aset Virtual.
Sekretaris Kabinet Perbendaharaan Nasional Kenya Prof. Njuguna Ndung’u membeberkan pembentukan kelompok ini kepada Majelis Nasional. Dia mengutip kekhawatiran yang diajukan oleh regulator mengenai produk aset virtual yang tidak berlisensi dan temuan penilaian risiko Bank Sentral. Penilaian ini menyoroti risiko pencucian uang dan pendanaan teroris yang terkait dengan aset virtual.
Laporan anti pencucian uang di Kenya pada tahun 2022 lebih jauh menyoroti perlunya tindakan regulasi, mengidentifikasi aset virtual dan penyedia layanan aset virtual sebagai bidang yang memerlukan perhatian. Selain itu, pihak berwenang Kenya menemukan penarikan M-Pesa yang mencurigakan dengan total setidaknya $20 juta pada tahun 2023, terkait dengan proyek pemindaian iris mata Worldcoin yang kini ditangguhkan.