Undang-undang donasi Korea Selatan yang diperbarui, yang akan mulai berlaku pada bulan Juli, mengecualikan mata uang digital seperti Bitcoin dari bentuk donasi yang diterima, meskipun mata uang digital tersebut populer di negara tersebut. Meskipun undang-undang tersebut memperluas metode donasi dengan memasukkan berbagai alternatif seperti voucher hadiah dan saham, #cryptocurrency donasi tidak disertakan. Namun, undang-undang mengizinkan donasi dalam bentuk stablecoin yang dikeluarkan pemerintah daerah dan voucher hadiah yang dikeluarkan oleh blockchain. Sebaliknya, organisasi amal di Amerika Serikat semakin banyak menerima sumbangan mata uang digital. Sementara itu, #SouthKorea memperkuat upaya untuk memerangi kejahatan terkait mata uang kripto dengan meningkatkan unit investigasi kejahatan kripto menjadi departemen resmi. #korea