🚨 #BREAKING

Undang-undang Cryptocurrency akan diajukan ke parlemen besok!

🚨 Kementerian Keuangan dan Keuangan telah berakhir terkait perpajakan mata uang kripto. Menurut berita di belakang panggung, perencanaannya adalah sebagai berikut:

⚡️ Dengan membuat peraturan di VUK, kelas aset khusus akan dibuat untuk aset kripto, NFT, token, dan aset digital lainnya yang sejenis dengan memperkenalkan ketentuan "Pendapatan Aset Digital".

⚡️ Dengan dibuatnya pengaturan dalam UU Pajak Pengeluaran, maka aset digital akan diklasifikasikan menurut jenisnya dan akan dikenakan Pajak Transaksi. Koin stabil, seperti transaksi valuta asing, memiliki nilai tukar 2 per seribu;#Bitcoindan altcoin akan dikenakan BSMV dengan tarif 2 per seribu, seperti emas. Perbedaan nilai tukar dan kenaikan nilai tidak akan dikenakan pajak. Pajak ini akan dipotong pada sumbernya oleh bank atau perusahaan pialang kripto dan ditransfer ke Departemen Keuangan.

⚡️ Token akan dikenakan pajak seperti saham.

⚡️ Keuntungan yang diperoleh pemodal juga akan dikenakan pajak seperti penghasilan yang diperoleh dari penyewaan harta tak berwujud (GVK pasal 70/5). Pajak akan dipotong dari pendapatan oleh bank atau lembaga perantara dan ditransfer ke Departemen Keuangan melalui metode pemotongan di sumbernya, yang kami sebut pemotongan pajak.

⚡️ Peraturan tersebut dikatakan akan selesai pada musim panas dan diajukan ke DPR dan rencananya akan menjadi undang-undang sebelum DPR menjalani masa reses. (A)

🍀 Secara umum positif, pantau terus untuk saat ini ya teman-teman 🟩