Berangkat dari keingintahuan digital, mata uang kripto telah menjadi bagian penting dari sistem keuangan global, sehingga mendorong pihak berwenang mengambil tindakan untuk memitigasi dampaknya. Regulasi mata uang kripto di Indonesia cukup rumit. Negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, Indonesia, memiliki populasi yang cukup besar dan paham internet.
Negara ini memanfaatkan potensi ekonomi mata uang digital sambil memitigasi volatilitasnya dan teknologi yang mendukungnya.
Artikel ini membahas sejarah regulasi mata uang kripto di Indonesia, keadaan saat ini, otoritas regulasi, status hukum, proses perizinan, dan prospek masa depan.
Sejarah singkat regulasi kripto di Indonesia
Pada tahun 2017, bank sentral Indonesia, Bank Indonesia (BI), melarang pembayaran mata uang kripto. Sejarah cryptocurrency Indonesia dibentuk oleh kejadian ini. Langkah ini meningkatkan kekhawatiran keamanan, volatilitas, dan pengawasan legislatif serta kekhawatiran pemerintah bahwa cryptocurrency dapat mengganggu sistem keuangan.
Namun pada tahun 2018, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai komoditas. Ini mengubah ceritanya. Klasifikasi ini mengizinkan perdagangan aset digital yang sah di pasar berjangka jika bursa dan aset yang dipertukarkan memenuhi aturan peraturan yang ketat untuk melindungi investor dan integritas pasar.
Satu tahun kemudian, pada bulan Februari 2019, Bappebti merilis pedoman perdagangan pertukaran bitcoin, yang memperkuat regulasi mata uang kripto.
Pada tahun 2024, lanskap cryptocurrency di Indonesia
OJK dan Bank Indonesia mengarahkan ekosistem cryptocurrency ke Indonesia. Lembaga-lembaga ini membantu menciptakan lingkungan peraturan mata uang kripto yang memprioritaskan keselamatan, transparansi, dan perlindungan investor.
Beberapa undang-undang utama mengatur perdagangan dan investasi kripto di negara tersebut. Struktur peraturan bergantung pada undang-undang ini. Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang diubah dengan Nomor 13 Tahun 2022 ini menetapkan pedoman komprehensif perdagangan aset kripto di bursa komoditas.
Peraturan tersebut antara lain Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023 yang memperluas spektrum aset kripto yang dapat diperdagangkan dan menjadikan pasar mata uang kripto lebih inklusif.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Omnibus Law Keuangan, menambah peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Yurisdiksi pengaturan Bappebti, yang penting bagi tindakan ini, akan dialihkan ke OJK. Pada 12 Januari 2025, OJK akan menerapkan strategi regulasi yang lebih seragam. Modifikasi ini mempengaruhi pengawasan secara signifikan.
Siapa di Indonesia yang mengawasi regulasi mata uang kripto?
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, juga disebut OJK di masyarakat setempat, adalah dua otoritas utama di Indonesia yang bertugas mengawasi dan mengatur mata uang kripto. Sektor keuangan dan perbankan di negara ini, khususnya bisnis mata uang kripto yang berkembang pesat, sangat dipengaruhi oleh entitas-entitas ini melalui peran penting mereka.
Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral negara, Bank of India (BI) bertanggung jawab atas pengawasan makro terhadap bisnis perbankan dan jasa keuangan. Badan ini bertanggung jawab untuk mengawasi kehati-hatian dan melakukan pengawasan, dan ruang lingkup kewenangannya mencakup pengaturan kebijakan moneter dan layanan sistem pembayaran.
Hal ini mencakup tugas yang besar untuk mengawasi penyedia sistem pembayaran utama seperti Visa dan Mastercard, dengan tujuan memastikan stabilitas dan integritas lanskap moneter dan keuangan Indonesia.
Badan Pengatur Jasa Keuangan
Banyak lembaga keuangan yang diawasi dan diatur langsung oleh OJK. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2011 dari kegiatan pengawasan BI. Perubahan ini dilakukan untuk melindungi pelanggan jasa keuangan dan memastikan bahwa bank, perusahaan asuransi, perusahaan investasi, dan organisasi keuangan non-bank diatur secara ketat oleh pemerintah. Selain korporasi biasa, OJK kini mengatur perusahaan fintech, khususnya pemberi pinjaman peer-to-peer.
OJK mengkaji aspek mikroekonomi dan perilaku pasar, sedangkan BI mengkaji unsur makroekonomi dan kesehatan sistem keuangan. Mereka bekerja sama untuk menyediakan kerangka peraturan komprehensif yang melindungi konsumen dan investor serta mendorong sistem keuangan yang stabil, transparan, dan inklusif.
Di Indonesia, kedudukan hukum mata uang dan aset digital
Status hukum mata uang kripto di Indonesia sudah jelas bentuknya, dengan aset digital yang secara resmi diakui sebagai komoditas. Ini merupakan perkembangan yang signifikan. Dengan menetapkan kerangka peraturan yang sistematis untuk perdagangan mata uang kripto di bursa berjangka, Bappebti telah melegitimasi mata uang kripto dan menetapkan klasifikasi utama untuk mata uang tersebut.
Uji tuntas di pihak pelanggan
Untuk mematuhi peraturan di Indonesia, bisnis yang berurusan dengan mata uang kripto diharuskan mengumpulkan dan mengautentikasi informasi konsumen sekaligus menilai risiko yang terkait dengan proses tersebut.
Prosedur untuk mendapatkan lisensi mata uang kripto dan persyaratan kepatuhannya di Indonesia
Pada pertengahan Juli 2023, Bappebti memberikan izin kepada bursa berjangka aset mata uang kripto, lembaga kliring berjangka untuk menjamin dan menyelesaikan kesepakatan pasar fisik mata uang kripto, dan pengelola penyimpanan aset mata uang kripto. Hal ini penting untuk melembagakan transaksi aset kripto di sektor keuangan negara.
Untuk beroperasi di Indonesia, perusahaan cryptocurrency harus melewati proses perizinan yang ketat. Pendekatan ini mengevaluasi kerangka operasional, keuangan, dan keamanan platform. Bappebti mewajibkan bursa berjangka aset kripto memiliki modal disetor dalam jumlah besar dan mengikuti persyaratan ekuitas yang ketat untuk mengantisipasi peraturan OJK. Hal ini melindungi investor dengan hanya mengizinkan perusahaan operasional dan keuangan yang kuat untuk berpartisipasi di pasar.
Crypto dikenakan pajak di Indonesia?
Indonesia mengenakan pajak atas keuntungan perdagangan kripto sebagai komoditas, bukan mata uang, oleh karena itu berlaku pajak penghasilan (PPh) dan PPN. Tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi dan pajak penghasilan sebesar 0,1%.
Pertukaran cryptocurrency Indonesia harus memungut PPh dan PPN. Pada saat transaksi, bursa memotong pajak ini. Pengguna menjual atau menukar mata uang kripto dan membayar pajak sebelum menerima keuntungannya. Pahami bahwa kerugian kripto tidak dapat meniadakan keuntungan lainnya.
Masa depan regulasi kripto di Indonesia
Pasar mata uang kripto Indonesia tumbuh menjadi $1,92 miliar pada bulan Februari 2024. Pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya minat masyarakat Indonesia terhadap mata uang kripto dan menyarankan perubahan peraturan untuk mendorongnya.
OJK akan membentuk inovasi keuangan di masa depan. Mulai Januari 2025, undang-undang OJK akan mencakup mata uang kripto. Tindakan cerdas ini menunjukkan pengakuan pihak berwenang atas pertumbuhan pesat mata uang kripto dan perubahan praktik bisnis.
Indonesia berharap untuk memajukan undang-undang kripto dengan menghubungkan kerangka hukum dengan inovasi teknis.