Pemerintah Nigeria telah menghasilkan banyak uang dan mulai mengenakan pajak pada mata uang digital. Jangan meremehkan langkah ini. Anda harus tahu bahwa ini adalah pertama kalinya suatu negara melakukan intervensi dalam pengawasan cryptocurrency dalam kapasitas nasional. Langkah ini sangat mungkin terjadi. untuk diimplementasikan di masa depan, sehingga memicu efek kupu-kupu (butterfly effect) dalam lingkaran mata uang.
RUU ini dapat dilihat sebagai kebijakan yang secara formal mengakui mata uang digital, yang mungkin mempunyai efek demonstrasi di negara dan wilayah lain, mendorong lebih banyak negara untuk mulai menerima dan mengatur mata uang digital, terutama di negara-negara berkembang, yang mungkin mendorong perkembangan mata uang digital. pasar mata uang digital global;
Pada saat yang sama, RUU ini akan mengenakan pajak sebesar 10% atas hasil pelepasan aset digital, yang di satu sisi dapat mempengaruhi keputusan investasi investor: penerapan pajak dapat mengurangi antusiasme investasi investor; sisi: hal ini juga dapat membuat Investor memandang investasi mata uang digital dengan lebih rasional, yang kondusif bagi perkembangan pasar yang sehat.
Mengenai apakah lebih banyak negara akan mengeluarkan kebijakan khusus mengenai mata uang digital di masa depan, hal ini akan bergantung pada sikap berbagai pemerintah terhadap mata uang digital dan bagaimana mereka memandang potensi dan risiko dari aset yang sedang berkembang ini. Beberapa negara mungkin melihat keputusan Nigeria dan memilih untuk melakukannya mengadopsi undang-undang serupa, sementara negara-negara lain mungkin memilih strategi yang lebih konservatif untuk menghindari kemungkinan risiko.
Bagaimanapun, topik ini masih menjadi topik hangat di seluruh dunia dan mungkin terus memicu diskusi dalam beberapa tahun ke depan. Secara keseluruhan, keputusan Nigeria pasti akan berdampak pada pasar mata uang digital global, namun dampak spesifiknya akan bergantung pada banyak hal Faktor-faktor tersebut mencakup bagaimana negara-negara lain merespons dan bagaimana investor dan pasar beradaptasi terhadap lingkungan perpajakan yang baru.