RUU baru yang berfokus pada stablecoin dapat mendorong bank-bank AS untuk memasuki pasar stablecoin, menurut S&P Global Ratings. Undang-Undang Stablecoin Pembayaran, yang baru-baru ini diperkenalkan ke Senat AS, dapat mendorong bank untuk menerbitkan stablecoin yang dipatok dalam dolar AS, sehingga berpotensi memengaruhi entitas besar non-AS yang menerbitkan stablecoin seperti Tether. RUU tersebut mengusulkan batas penerbitan $10 miliar pada perusahaan stablecoin non-bank, melarang stablecoin algoritmik yang tidak didukung, dan mewajibkan penerbit stablecoin untuk menyimpan uang tunai satu-ke-satu atau cadangan setara uang tunai. Jika disetujui, RUU ini dapat memberi bank keunggulan kompetitif dengan membatasi penerbitan maksimum lembaga non-perbankan sebesar $10 miliar.