BREAKING: SEC Filipina mengumumkan bahwa BINANCE TIDAK BERWENANG MENJUAL atau MENAWARKAN EFEK kepada publik di Filipina.

Selain itu, mereka yang bertindak sebagai penjual, pialang, dealer atau agen, perwakilan, promotor, perekrut, pemberi pengaruh, pendukung, dan pendukung platform BINANCE dalam menjual atau meyakinkan orang untuk berinvestasi di platform ini di Filipina bahkan melalui cara online dapat diadili secara pidana berdasarkan Pasal 28 SRC dan diancam dengan pidana denda paling banyak Lima Juta Peso (P 5.000.000,00) atau penjara paling lama Dua Puluh Satu (21) tahun atau kedua-duanya sesuai dengan Pasal 73 SRC "

#binannce

#BinanceFilipino