1. Pajak atas Transaksi Kripto: Di India, ada pajak sebesar 30% untuk semua aktivitas mata uang kripto seperti perdagangan, penambangan, dan pertukaran.
2. Persyaratan TDS: Pengurangan Pajak di Sumber (TDS) sebesar 1% berlaku dengan ambang batas sebesar ₹50.000, dan dalam beberapa kasus, sebesar ₹10.000.
3. Menghitung Pajak: Pajak atas keuntungan kripto dihitung menggunakan metode seperti penghitungan Year-to-Date (YTD).
4. Perlakuan Kerugian: Kerugian dari transaksi mata uang kripto tidak dapat dialihkan atau diimbangi dengan pendapatan lain berdasarkan Bagian 115BBH.
5. Pelaporan dan Kepatuhan: Semua individu dan entitas yang memperoleh keuntungan dari cryptocurrency harus melaporkan dan membayar pajak secara akurat sesuai dengan peraturan perpajakan di India.
#bitcoinhalving #nadyisom