Wakil Presiden Pertama Iran Mukhbel baru-baru ini mengumumkan bahwa peraturan penambangan cryptocurrency yang disetujui pada tahun 2019 telah direvisi. Peraturan yang baru direvisi menetapkan bahwa penambang kripto harus mendapatkan izin khusus dari Kementerian Perindustrian, Pertambangan dan Perdagangan dan mendapatkan izin dari kementerian untuk mengimpor peralatan.Peralatan tersebut juga harus disetujui oleh Organisasi Standar Iran sebelum digunakan. Selain itu, tagihan listrik dan gas dibayar berdasarkan tarif ekspor dan operasional harus dikurangi setengahnya selama musim panas. Penggunaan energi (listrik atau gas alam) yang digunakan untuk tujuan lain apa pun untuk menambang mata uang kripto adalah ilegal dan pelanggarnya akan dikenakan penalti. (Tribun Keuangan)