Otoritas Moneter Singapura (MAS) merilis proposal protokol umum yang akan menentukan kondisi penggunaan berbagai jenis mata uang digital.

Pada tanggal 21 Juni MAS menerbitkan whitepaper yang mencakup spesifikasi teknis yang menguraikan siklus hidup konsep Purpose Bound Money (PBM) yang baru, beserta nama lembaga keuangan dan perusahaan fintech yang berencana untuk melakukan uji coba PBM.

PBM berencana untuk memungkinkan pengirim mata uang digital di berbagai sistem, seperti mata uang digital bank sentral (CBDC) atau stablecoin, untuk dapat menentukan ketentuan transaksi mata uang digital, termasuk masa berlaku dan jenis toko.

Bapak Sopnendu Mohanty, chief fintech officer MAS, berkomentar bahwa perkembangan terkini telah meningkatkan peran mata uang digital dalam lanskap keuangan masa depan.

“Kolaborasi antara para pelaku industri dan pembuat kebijakan ini telah membantu mencapai kemajuan penting dalam efisiensi penyelesaian, akuisisi pedagang, dan pengalaman pengguna dengan penggunaan uang digital.”

Makalah ini dikembangkan bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional, Banca d’Italia, dan Bank of Korea, serta lembaga keuangan lainnya. Perusahaan fintech yang menerapkan uji coba PBM antara lain Amazon, DBS, dan perusahaan fintech Grab.

Amazon secara khusus akan menguji coba pengaturan seperti escrow untuk pembayaran ritel online. Ini akan mengharuskan pedagang menerima pembayaran hanya ketika pelanggan menerima barang yang dibeli.

Selain itu, whitepaper ini juga mendorong bank sentral, lembaga keuangan, dan perusahaan fintech untuk melakukan lebih banyak penelitian terkait kasus penggunaan uang digital.

Hal ini terjadi ketika Singapura terus merangkul bisnis dan aktivitas terkait kripto. Pada tanggal 7 Juni, Circle, penyedia stablecoin USDC, bergabung dengan lembaga pembayaran besar lainnya untuk menerima lisensi di Singapura.

Beberapa hari sebelumnya, Crypto.com juga menerima lisensi dari MAS untuk layanan token pembayaran digital.