Coinbase memenangkan gugatan atas transaksi kripto. 🪙🎉

Coinbase, bursa mata uang kripto terkemuka, telah memenangkan gugatan terhadap Securities Exchange Act, menegaskan bahwa penjualan sekunder mata uang kripto di platformnya tidak melanggar Undang-undang tersebut. 📝

Kasus ini melibatkan sekelompok orang berskala nasional yang memperdagangkan token di Coinbase mulai 8 Oktober 2019 hingga 11 Maret 2022. 🗓️

Penggugat mengklaim tindakan Coinbase sama dengan menawarkan dan menjual sekuritas yang tidak terdaftar dan melanggar undang-undang sekuritas. 🔐

Coinbase berpendapat bahwa penjualan aset kripto sekunder tidak memenuhi kriteria transaksi sekuritas. 🔂

Pengadilan membatalkan beberapa keputusan pengadilan yang lebih rendah sementara menguatkan keputusan lainnya. Keputusan tersebut dipandang sebagai langkah maju dalam meminta pertanggungjawaban platform kripto berdasarkan undang-undang sekuritas dan mempromosikan perlindungan investor di ruang kripto yang terus berkembang. 🪙

#exchange #court #BullorBear