Terraform Labs dan DoKwon Dinyatakan Bersalah Atas Penipuan Sekuritas Cryptocurrency

Menurut PANews, Terraform Labs dan DoKwon telah dinyatakan bersalah atas penipuan sekuritas cryptocurrency oleh juri di Pengadilan Distrik Selatan New York, setelah persidangan sembilan hari. Keputusan pengadilan diambil setelah keputusan sebelumnya bahwa Terraform Labs dan Kwon telah menerbitkan dan menjual sekuritas mata uang kripto secara ilegal, melanggar ketentuan pendaftaran Securities Act tahun 1933.

Juri setuju dengan perspektif Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) bahwa Kwon dan Terraform Labs telah menipu investor biasa tentang sifat dari apa yang disebut algoritma yang mematok UST terhadap dolar. Kasus ini menandai perkembangan signifikan dalam pengawasan berkelanjutan terhadap praktik dan peraturan mata uang kripto