Wu mengatakan, setelah regulasi mata uang kripto Indonesia dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025, perusahaan mata uang kripto perlu dievaluasi dalam regulasi sandbox untuk mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Hasan Fawzi, Kepala Regulasi Mata Uang Kripto di OJK, mengatakan: “Mudah-mudahan mekanisme regulasi kami akan berdampak langsung dalam mencegah investasi palsu.” Perusahaan yang menyediakan layanan di dalam negeri tanpa penilaian sandbox akan dianggap beroperasi secara ilegal.