Dalam perkembangan signifikan di dunia cryptocurrency, pendiri bursa FTX Sam Bankman-Fried (SBF) telah dijatuhi hukuman 25 tahun penjara karena keterlibatannya dalam aktivitas penipuan kriminal yang menyebabkan runtuhnya bursa FTX. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah pengadilan federal Manhattan memutuskan dia bersalah atas tujuh dakwaan, termasuk penipuan kawat/sekuritas, pencucian uang, dan konspirasi. Runtuhnya FTX, yang dipicu oleh defisit $8 miliar dalam rekeningnya, menunjukkan kesalahan manajemen dan ketergantungan SBF pada aset tidak likuid. Meskipun tetap menyatakan dirinya tidak bersalah, SBF tidak memiliki penyesalan dan perilaku menipu selama persidangan sehingga mengakibatkan hukuman yang berat. Selain hukuman penjara, dia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar $11 miliar. Kasus ini berfungsi sebagai peringatan bagi pihak lain di dunia kripto dan menjadi preseden untuk tindakan regulasi di masa depan. #BinanceLaunchpool #NewsUpdated #newsdaily #write2earn….