Untuk postingan pertama saya di #Binancesquare dan dalam rangka perayaan Ramadhan 2024, saya ingin berbagi pertanyaan saya tentang hubungan antara cryptocurrency dan hukum keuangan Islam.

Dalam kondisi apa kita dapat memegang dan berspekulasi pada sekuritas virtual seperti mata uang kripto?

Dalam beberapa pasal dijelaskan bahwa selama sekuritas tersebut tidak ilegal (narkoba, perjudian, dll) maka tetap sesuai dengan hukum keuangan Islam.

Anda dapat memegang mata uang kripto seperti saham perusahaan yang diotorisasi selama Anda tidak melakukan praktik perdagangan, penumpukan, dan investor memiliki praktik investasi jangka panjang.

Bagaimana pendapat Anda ? Saya ingin menekankan bahwa postingan ini bukan untuk saya tetapi untuk memandu umat Islam tertentu yang memiliki pertanyaan dan ingin berinvestasi dalam investasi yang tidak berisiko.

Terima kasih atas rasa hormat Anda. Anda dapat menjawab dalam bahasa Inggris jika lebih mudah bagi Anda.

šŸŽ‰

#BinancePIXEL