Informasi yang diungkapkan di situs Departemen Kehakiman AS menunjukkan bahwa KuCoin dan dua pendirinya CHUN GAN (juga dikenal sebagai "Michael") dan KE TANG (juga dikenal sebagai "Eric") telah dituduh melanggar undang-undang anti pencucian uang AS. dan menjadikan KuCoin salah satu bursa mata uang kripto terbesar di dunia. Dilaporkan bahwa Kantor Kejaksaan Federal Distrik Selatan Amerika Serikat dan Biro Investigasi Departemen Keamanan Dalam Negeri mengumumkan pembukaan segel dakwaan tersebut, menuduh KuCoin melanggar undang-undang kerahasiaan bank dan dengan sengaja melanggar undang-undang anti pencucian uang. Orang-orang yang terlibat masih buron.

#icp