Pemerintah Bali mengambil tindakan tegas terhadap wisatawan yang menggunakan mata uang kripto untuk bertransaksi, dengan menekankan bahwa hanya mata uang fiat resmi yang dianggap sebagai alat pembayaran yang sah.

Menurut laporan dari kantor berita milik pemerintah Antara pada 28 Mei, Gubernur Bali Wayan Koster mengadakan konferensi pers, memperingatkan bahwa wisatawan yang melakukan pembayaran kripto akan menghadapi konsekuensi yang parah. Ia menyatakan, ā€œTindakan tegas mulai dari deportasi, sanksi administratif, sanksi pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi berat lainnya.ā€

Dalam konferensi tersebut, hadir pula Kapolda Bali dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bali, Trisno Nugroho. Nugroho menegaskan bahwa meskipun perdagangan kripto diperbolehkan, penggunaan mata uang kripto untuk pembayaran dilarang.

Beberapa orang telah menyatakan kebingungan dan skeptisisme mengenai pernyataan Koster, yang menunjukkan bahwa tindakannya mungkin ditujukan untuk menciptakan kebijakan yang sensasional menjelang akhir masa jabatannya tahun ini. Mereka menunjukkan bahwa belum ada penerapan pembatasan ini sejauh ini, termasuk pembatasan pada kegiatan wisata seperti penyewaan sepeda dan kuota pengunjung.

Gubernur Koster menegaskan bahwa satu-satunya mata uang yang sah untuk bertransaksi di Indonesia adalah rupiah. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah ($13.000).

Pengumuman ini menyusul laporan investigasi yang diterbitkan pada tanggal 26 Mei oleh Kompas, surat kabar terkemuka di Indonesia. Laporan tersebut menemukan beberapa bisnis di Bali, termasuk tempat meditasi, layanan penyewaan sepeda motor, dan kafe bertema kripto, yang menerima pembayaran dengan mata uang kripto.

Coinmap, sebuah proyek berbasis komunitas yang bertujuan untuk memetakan bisnis penerima kripto, mengungkapkan bahwa saat ini ada 36 tempat usaha di Bali yang menerima mata uang kripto, terutama terkonsentrasi di kota wisata populer Ubud.

Meskipun Gubernur Bali dan pemerintah Indonesia bersikap tegas, negara ini tengah berupaya meluncurkan bursa mata uang kripto nasional bulan depan. Kementerian Perdagangan diharapkan bertindak sebagai kustodian dan lembaga kliring untuk pasar kripto lokal. Target awal bursa ini adalah beroperasi pada akhir tahun 2022, tetapi mengalami penundaan selama proses tersebut.

#Bali #crypto #cryptotrading