Pemecahan!!!!

Menurut Bloomberg, jaksa AS menuntut hukuman penjara yang lama hingga 50 tahun untuk pendiri FTX Sam Bankman-Fried, yang mencirikannya sebagai "penjahat super bejat", sebuah gambaran yang dikritik oleh tim hukum Bankman-Fried sebagai "pandangan abad pertengahan hukuman." Jaksa berpendapat bahwa keterlibatan Bankman-Fried dalam kejahatan besar-besaran yang menargetkan lebih dari 1 juta korban membenarkan hukuman berat tersebut, dengan alasan kerugian melebihi $10 miliar akibat runtuhnya FTX. Namun, tim pembela Bankman-Fried mengusulkan hukuman penjara yang jauh lebih pendek yaitu 5,25 hingga 6,5 ​​tahun, menyoroti bahwa klien FTX mendapatkan penggantian meskipun bursa tersebut mati.

Apakah menurut Anda SBF layak mendapatkannya?

Bergabunglah di #MoonClubcom untuk kemenangan terbesar Anda di musim kripto ini.

#ETHFI⁩ #BOME #SLERF