Indonesia mempertimbangkan perubahan pajak ganda pada kripto: Laporan

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia telah mendesak evaluasi ulang pajak keuntungan modal sebesar 0,1% dan PPN 0,11% atas transaksi kripto.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dilaporkan telah meminta Kementerian Keuangan untuk menilai sikapnya terhadap perpajakan mata uang kripto.

Menurut laporan lokal baru-baru ini, anggota staf eksekutif di Bappebti telah meminta untuk menilai kembali pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pemerintah sebesar 0,11% untuk setiap transaksi kripto di Indonesia, serta pajak penghasilan atas kripto sebesar 0,1%.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pengembangan dan Pengembangan Pasar Bappebti menjelaskan alasannya adalah bahwa kripto berada di jalur yang tepat untuk menjadi bagian integral dari perekonomian Indonesia yang lebih luas dalam waktu dekat.

“Karena nantinya cryptocurrency akan menjadi bagian dari sektor keuangan, kami mengharapkan komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengevaluasi pajak-pajak tersebut.

Laporannya lebih lanjut mencatat bahwa total pendapatan pemerintah dari pajak kripto di Indonesia mencapai setara dengan sekitar $2,49 juta pada bulan Januari.

“Pada Januari 2024, pendapatan pajak cryptocurrency mencapai Rp39,13 miliar,” catat laporan tersebut.

Pada bulan April 2022, Indonesia menerapkan pajak keuntungan modal sebesar 0,1% pada investasi kripto, serta pajak PPN sebesar 0,11%. Cointelegraph melaporkan bahwa negara tersebut melakukan hal ini karena kripto adalah “komoditas sebagaimana didefinisikan oleh Kementerian Perdagangan” dan bukan mata uang.

Pada tanggal 14 Februari, dilaporkan bahwa Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden yang mencalonkan diri bersama calon presiden Prabowo Subianto, memenangkan pemilihan presiden dengan sekitar 58% suara.

Gibran baru-baru ini menyatakan bahwa partai politiknya berencana untuk fokus memberikan peluang kepada generasi muda Indonesia di bidang kripto dan blockchain.

Sementara itu, jumlah pemegang kripto di Indonesia meningkat lebih dari 11%, dari 11.2 juta pada tahun 2021 menjadi 12,4 juta pada tahun 2023.