Negara manakah di dunia yang melarang cryptocurrency?
Saat ini, 51 negara dan wilayah di seluruh dunia telah menerapkan larangan terhadap mata uang kripto. Diantaranya, 9 negara dan wilayah telah menerapkan larangan absolut, yang sepenuhnya melarang produksi, penyimpanan, perdagangan, dan penggunaan mata uang kripto. Negara dan wilayah tersebut adalah: Aljazair, Bangladesh, Tiongkok, Mesir, Irak, Maroko, Nepal, Qatar, dan Tunisia. Selain itu, 42 negara dan wilayah telah menerapkan larangan implisit, yang melarang bank dan lembaga keuangan berpartisipasi dalam bisnis mata uang kripto dan melarang pertukaran mata uang kripto beroperasi di dalam wilayah mereka. Negara dan wilayah tersebut meliputi: Kazakhstan, Tanzania, Kamerun, Turki, Lebanon, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Indonesia, Bolivia, dan Nigeria.
Larangan mata uang kripto di negara dan wilayah ini terutama disebabkan oleh pertimbangan seperti stabilitas keuangan, kedaulatan moneter, kontrol modal, anti pencucian uang, dan kontra-terorisme. Beberapa negara juga khawatir bahwa mata uang kripto akan menyebabkan persaingan dan tekanan terhadap mata uang sah mereka, atau menyebabkan masalah sosial dan pemborosan sumber daya. Oleh karena itu, negara-negara dan wilayah ini telah mengadopsi langkah-langkah peraturan yang lebih ketat untuk membatasi atau menghilangkan dampak mata uang kripto. #内容挖矿