Menurut laporan yang dirilis oleh firma hukum Hogan Lovells, Pengadilan Distrik Hong Kong mendefinisikan cryptocurrency sebagai properti yang “dapat dipercaya” dalam “kasus terkait Gatecoin.”​

Sebelumnya, platform perdagangan mata uang kripto yang berbasis di Hong Kong, Gatecoin, mengumumkan akan ditutup dan memulai likuidasi pada tahun 2019. Dalam kasus ini, perusahaan penggugat berupaya memulihkan dana yang disengketakan dari mantan penyedia layanan pembayaran Gatecoin. (Meja Koin)