BITCOIN ILEGAL, DI NEGARA-NEGARA INI:
Legalitas Bitcoin adalah isu kontroversial secara global karena kekhawatiran akan sifat desentralisasinya dan potensi penyalahgunaan dalam aktivitas ilegal.
๐ฉAZ Aljazair: Melarang semua aspek Bitcoin sejak 2018 karena kekhawatiran akan volatilitas dan potensi penyalahgunaan.
๐ง๐ด Bolivia: Benar-benar melarang Bitcoin sejak 2014, dengan alasan perlunya kontrol atas mata uang.
Czech๐ด Kolombia: Melarang lembaga keuangan berurusan dengan Bitcoin sejak 2014.
๐ช๐ช Mesir: Menyatakan transaksi Bitcoin "haram" pada tahun 2018, memperketat undang-undang perbankan untuk mengekang penggunaan mata uang kripto.
๐ฎ๐ท Iran: Memanfaatkan penambangan Bitcoin untuk menghindari sanksi ekonomi, meskipun ada pembatasan pada mata uang kripto yang ditambang di luar negeri.
๐ฎ๐ฉ India: Berencana untuk memperkenalkan undang-undang yang melarang sebagian besar mata uang kripto sambil mengusulkan mata uang digital yang didukung pemerintah.
๐ฎ๐ถ Irak: Sangat menentang penggunaan mata uang kripto, dan Bank Sentral melarang penggunaannya sejak tahun 2017.
๐ฝ Kosovo: Melarang penambangan mata uang kripto untuk mengatasi krisis energi pada awal tahun 2022.
ฺฉ Nepal: Melegalkan Bitcoin sejak 2017, menurut Nepal Rastra Bank.
๐ฒKM Makedonia Utara: Satu-satunya negara Eropa yang memiliki undang-undang yang melarang mata uang kripto.
๐น๐ท Turki: Menyaksikan lonjakan adopsi mata uang kripto di tengah ketidakstabilan ekonomi, yang mengarah pada peraturan yang cepat.
๐ปโฌ Vietnam: Melarang penerbitan, penjualan, dan penggunaan Bitcoin, dapat dihukum dengan denda.
CHI๐ช Di Kenya,ย mata uang kripto adalah legal dan tidak ada undang-undang atau peraturan khusus yang melarang penggunaan atau kepemilikannya. Namun, hal tersebut tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah atau sebagai aset.
Negara-negara ini telah menerapkan berbagai langkah untuk mengekang penggunaan Bitcoin, yang mencerminkan perdebatan yang sedang berlangsung seputar legalitas dan potensi implikasinya terhadap sistem keuangan di seluruh dunia.