Bank Dunia Mengklasifikasikan XRP sebagai Stablecoin untuk Pembayaran Lintas Batas!!!
Khususnya, klasifikasi tersebut muncul dalam makalah penelitian pada bulan November 2021 yang berjudul “Mata Uang Digital Bank Sentral untuk Pembayaran Lintas Batas.”
Laporan tersebut mempertimbangkan upaya yang dilakukan pada saat itu untuk menyederhanakan pembayaran lintas batas demi efisiensi dan efektivitas biaya.
Ini mengakui stablecoin sebagai kategori mata uang digital yang menyediakan pemrosesan instan dan pembayaran aman. Secara khusus, laporan tersebut menekankan pada stabilitas terkait paritas dengan mata uang fiat.
Berdasarkan premis ini, Bank Dunia mengidentifikasi dua aset virtual yang mereka yakini termasuk dalam kategori stablecoin: mata uang pembayaran lintas batas Ripple, XRP, dan aset asli jaringan Stellar, XLM.
Laporan Bank Dunia juga menekankan bahwa XRP dan XLM memungkinkan pembayaran lintas batas yang lebih cepat dan efisien dibandingkan metode perbankan koresponden tradisional.
Sean McBride, mantan direktur Global Talent Acquisition di Ripple, baru-baru ini menarik perhatian komunitas kripto pada klasifikasi XRP Bank Dunia #DYOR。