Aset kontrak investasi, yaitu aset yang dijual sebagai bagian dari kontrak investasi yang tidak tunduk pada jaminan, namun pada saat penjualan dianggap sebagai kontrak investasi, merupakan undang-undang terbaru yang akan diperkenalkan kepada kita para cryptomillennials pada tahun 2020.

Seperti kita ketahui, terdapat metode kerja serupa dengan yang diterapkan pada Otoritas Moneter Singapura, Hong Kong, dan Taiwan.

Namun ternyata penerapan sistem tersebut tidak sesuai dengan kerangka regulasi yang ada di Securities and Exchange Commission (SEC) atau yang kita kenal sebagai lembaga independen Amerika Serikat yang bertanggung jawab melindungi investor.

Meskipun Coinbase telah meminta percepatan penegakan hukum karena tanpa hukum yang kuat maka rawan terhadap penipuan seperti insider trading. Menurut SEC, penegakan undang-undang baru, terutama terkait kripto, perlu ditinjau ulang dan dilakukan secara hati-hati.

Permintaan bank-bank Tiongkok untuk membangun bisnis kripto di Hong Kong dengan Kripto sebagai kelas aset yang bergejolak, mungkin bukan hal yang buruk jika pindah ke Asia. Kemungkinan besar hal ini bisa menjadi penyebab terjadinya arus ini

Pasar Asia yang bullish.

#opinion #Binance #Bullish