Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) telah mendakwa Payward Inc. dan Payward Ventures Inc., yang secara kolektif dikenal sebagai Kraken, mengoperasikan platform perdagangan mata uang kripto mereka sebagai bursa sekuritas, pialang, dealer, dan lembaga kliring yang tidak terdaftar.
SEC menuduh Kraken telah menghasilkan ratusan juta dolar secara tidak sah dengan memfasilitasi pembelian dan penjualan sekuritas aset kripto setidaknya sejak September 2018.
Kraken dituduh menjalin layanan tradisional bursa, broker, dealer, dan lembaga kliring tanpa mendaftarkan salah satu fungsi tersebut ke Komisi sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
Dugaan kegagalan mendaftarkan fungsi-fungsi ini telah menghilangkan perlindungan penting bagi investor, termasuk inspeksi oleh SEC, persyaratan penyimpanan catatan, dan perlindungan terhadap konflik kepentingan, antara lain.
Melalui layanan platformnya, Kraken diduga menyediakan pasar yang mempertemukan pesanan sekuritas dari berbagai pembeli dan penjual menggunakan metode yang mapan dan tidak bersifat diskresioner yang menjadi dasar interaksi pesanan tersebut, dan dengan demikian beroperasi sebagai bursa.
Perusahaan tersebut juga dituduh terlibat dalam bisnis transaksi sekuritas untuk rekening nasabah Kraken, dan dengan demikian beroperasi sebagai pialang.
Kraken selanjutnya dituduh terlibat dalam bisnis jual beli sekuritas untuk rekeningnya sendiri tanpa pengecualian yang berlaku, dan dengan demikian beroperasi sebagai dealer.
Terakhir, perusahaan tersebut dituduh bertindak sebagai perantara dalam penyelesaian transaksi sekuritas aset kripto oleh nasabah Kraken, dan bertindak sebagai lembaga penyimpanan efek, dan dengan demikian beroperasi sebagai lembaga kliring.
Keluhan SEC juga menuduh bahwa praktik bisnis Kraken, pengendalian internal yang kurang memadai, dan praktik pencatatan yang buruk menimbulkan berbagai risiko bagi pelanggannya.
Sebagaimana yang dituduhkan dalam pengaduan tersebut, Kraken mencampur uang pelanggannya dengan uangnya sendiri, termasuk membayar biaya operasional langsung dari rekening yang menyimpan uang tunai pelanggan.
Kraken juga diduga mencampur aset kripto milik pelanggannya dengan aset miliknya sendiri, sehingga menimbulkan apa yang diidentifikasi oleh auditornya sendiri sebagai “risiko kerugian yang signifikan” bagi pelanggannya.
“Kami menduga bahwa Kraken membuat keputusan bisnis untuk meraup ratusan juta dolar dari investor alih-alih mematuhi undang-undang sekuritas.
Keputusan tersebut menghasilkan model bisnis yang sarat dengan konflik kepentingan yang menempatkan dana investor pada risiko,” kata Gurbir S. Grewal, Direktur Divisi Penegakan Hukum SEC.
“Pilihan Kraken untuk mencari keuntungan yang tidak sah daripada melindungi investor adalah sesuatu yang terlalu sering kita lihat di bidang ini, dan hari ini kami meminta pertanggungjawaban Kraken atas kesalahannya dan mengirimkan pesan kepada pihak lain untuk mematuhi peraturan.”
Gugatan SEC yang diajukan di pengadilan distrik federal di San Francisco menuduh Kraken melanggar ketentuan pendaftaran Undang-Undang Bursa Efek tahun 1934 dan meminta putusan pengadilan yang bersifat injunctive relief, perintah pengadilan berbasis perilaku, pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah beserta bunganya, dan denda.
Pada bulan Februari tahun ini, Kraken setuju untuk berhenti menawarkan atau menjual sekuritas melalui layanan staking aset kripto atau program staking dan membayar denda perdata sebesar $30 juta.
Investigasi SEC dilakukan oleh Elizabeth Goody dan Jennie B. Krasner dari Unit Aset Kripto dan Siber Divisi Penegakan Hukum dan Peter Moores dari Kantor Regional Boston dengan bantuan Sachin Verma dan Pasha Salimi.
Proses ini diawasi oleh Paul Kim, Jorge Tenreiro, dan David Hirsch dari Unit Aset Kripto dan Siber. Litigasi SEC akan dipimpin oleh Alec Johnson, Daniel Blau, dan Tn. Moores di bawah pengawasan Douglas Miller, Olivia Choe, dan Tn. Tenreiro.
Kasus ini menyoroti pentingnya mematuhi undang-undang dan peraturan sekuritas. Investor harus dilindungi dari aktivitas penipuan yang dapat mengakibatkan kerugian besar.
Perusahaan harus mendaftar ke otoritas terkait dan menerapkan kontrol internal yang memadai untuk melindungi dana investor. SEC akan terus memantau secara ketat dan mengambil tindakan terhadap mereka yang melanggar undang-undang sekuritas.
#SEC #Kraken #Compliance