Internal Revenue Service (IRS) AS telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan mewajibkan perusahaan untuk melaporkan transaksi tertentu yang melibatkan aset digital sampai peraturan dikeluarkan. Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Ketenagakerjaan memperlakukan aset digital seperti uang tunai dan mengamanatkan pembayar pajak yang terlibat dalam perdagangan atau bisnis untuk melaporkan transaksi di atas $10.000. Namun, Kementerian Keuangan dan Badan Pajak Nasional harus mengeluarkan peraturan sebelum UU tersebut berlaku penuh karena ketentuan peralihan 2024-4PDF. šŸ‡®šŸ‡©šŸ’° #IRS #digitalassets #regulations