◾️Menurut Kementerian Keuangan India, bisnis kripto atau aset virtual sekarang tunduk pada Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang, 2002 (PMLA) dan bursa kripto India harus melaporkan aktivitas mencurigakan ke Unit Intelijen Keuangan India (FIU-IND ).

#INDIA