👉👉👉 Regulator Korea Selatan Bersikap Tegas Terhadap Persetujuan Crypto #ETFs
Crypto tetap merupakan kelas aset berisiko tinggi, dan artikel ini disediakan untuk tujuan informasi saja, bukan sebagai nasihat investasi. Pengguna situs web ini setuju untuk mematuhi syarat & ketentuan, mengakui penggunaan tautan afiliasi dengan potensi komisi.
Meskipun Amerika Serikat baru-baru ini memberikan persetujuan untuk dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) Bitcoin setelah menunggu selama satu dekade, Korea Selatan tetap teguh dalam larangannya terhadap ETF BTC. Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan dengan tegas menyatakan bahwa peluncuran ETF mata uang virtual dianggap "tidak mungkin", dan tidak ada perubahan yang dapat diperkirakan.
Saat ini, negara tersebut telah memberlakukan larangan terhadap bank & lembaga keuangan untuk mengakuisisi dan memegang #cryptocurrencies. FSC menyatakan keprihatinannya tentang "aliran dana domestik ilegal ke luar negeri karena pembayaran kartu kredit di bursa kripto asing."
Larangan ini sejalan dengan upaya untuk "menstabilkan" pasar keuangan, seperti yang dinyatakan oleh seorang pejabat FSC sebagai tanggapan terhadap penyelidikan baru-baru ini yang mengungkapkan adanya aktivitas substansial di kalangan anggota parlemen Korea Selatan.
Merujuk pada negara-negara seperti Amerika Serikat, Hong Kong, dan Jerman yang telah memperkenalkan ETF kripto berjangka atau ETF spot, pejabat FSC menekankan ketidakmungkinan hukum untuk meluncurkan ETF aset virtual. Undang-Undang Pasar Modal dalam Pasal 4 negara tersebut secara eksplisit menetapkan produk keuangan, mata uang, dan produk umum sebagai aset dasar yang memenuhi syarat untuk ETF.
Sebaliknya, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (#SEC ) baru-baru ini memberikan persetujuan untuk pencatatan dan perdagangan beberapa ETF Bitcoin spot, sehingga memperluas akses ke mata uang kripto untuk basis investor yang lebih luas. Pejabat FSC Korea Selatan mengakui perkembangan ini tetapi menyoroti bahwa sektor keuangan AS tetap tangguh selama penurunan industri kripto karena larangan terhadap bank & lembaga keuangan untuk berinvestasi dalam aset virtual, sebuah kebijakan serupa juga diterapkan di Korea.
Sumber - cryptonews.com