Menurut BlockBeats, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengumumkan penundaan dalam keputusannya terkait persetujuan opsi ETF spot Ethereum. Penundaan ini dimaksudkan untuk memungkinkan analisis lebih lanjut dan pengumpulan opini publik, khususnya terkait apakah perubahan aturan yang diusulkan sejalan dengan persyaratan Undang-Undang Bursa Efek.
SEC telah menyatakan kekhawatiran tentang potensi dampak usulan tersebut terhadap pencegahan manipulasi pasar, perlindungan investor, dan jaminan sistem perdagangan yang adil. Pertimbangan ini menjadi inti proses evaluasi SEC karena berupaya menjaga integritas pasar keuangan. Penundaan ini menggarisbawahi pendekatan hati-hati badan pengawas tersebut dalam menilai produk keuangan baru yang dapat memengaruhi dinamika pasar secara signifikan.
Keputusan untuk menunda ini mencerminkan komitmen SEC untuk memeriksa secara menyeluruh implikasi dari pengenalan opsi ETF spot Ethereum. Dengan mencari masukan publik tambahan, SEC bertujuan untuk mengumpulkan berbagai perspektif tentang perubahan yang diusulkan, memastikan bahwa setiap keputusan yang dibuat berdasarkan informasi yang cukup dan mempertimbangkan kepentingan semua pemangku kepentingan yang terlibat. Langkah ini menyoroti pentingnya pengawasan regulasi dalam beradaptasi dengan lanskap aset digital dan instrumen keuangan yang terus berkembang.