Menurut PANews, Korea Selatan sedang mempertimbangkan untuk menunda penerapan pajak keuntungan modal mata uang kripto hingga tahun 2027. Keputusan ini menyusul kesepakatan terbaru antara partai-partai politik Korea Selatan untuk membatalkan rencana pajak pendapatan investasi keuangan. Awalnya, pajak keuntungan modal mata uang kripto akan diberlakukan pada tahun 2025. Seorang perwakilan dari Partai Demokrat Korea menyatakan bahwa penundaan pajak dianggap perlu untuk memastikan keadilan.

Pada bulan Juli, pemerintah Korea Selatan mengusulkan amandemen undang-undang pajak yang mencakup penangguhan pajak keuntungan modal mata uang kripto. Namun, pengesahan amandemen tersebut menghadapi ketidakpastian karena penentangan Partai Demokrat terhadap kebijakan pengurangan pajak pemerintah lainnya. Min Byoung-dug, anggota Partai Demokrat, menekankan perlunya pengakuan hukum terhadap industri aset virtual sebelum mengenakan pajak atas pendapatannya. Ia menyatakan dukungannya terhadap keputusan saat ini untuk menunda perpajakan atas aset virtual, dengan menyoroti pentingnya membangun kerangka hukum untuk industri tersebut terlebih dahulu.