Menurut Odaily, rancangan amandemen Undang-Undang Anti Pencucian Uang telah diserahkan untuk peninjauan ketiga oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ke-14 pada tanggal 4. Rancangan yang direvisi tersebut selanjutnya memperjelas ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi lembaga keuangan dalam menerapkan langkah-langkah manajemen risiko pencucian uang, yang bertujuan untuk menghindari terganggunya aktivitas keuangan normal nasabah.
Draf tersebut menetapkan bahwa jika transaksi nasabah tidak sesuai dengan pengetahuan lembaga keuangan tentang identitas dan profil risiko nasabah, lembaga tersebut harus memverifikasi informasi nasabah dan detail transaksi lebih lanjut. Dalam kasus risiko pencucian uang yang tinggi, lembaga keuangan dapat mengambil tindakan yang diperlukan seperti membatasi metode, jumlah, atau frekuensi transaksi, membatasi jenis bisnis, menolak melakukan transaksi, atau mengakhiri hubungan bisnis.
Selain itu, rancangan tersebut menyempurnakan mekanisme penyelesaian sengketa untuk langkah-langkah pengelolaan risiko pencucian uang, dengan menetapkan bahwa lembaga keuangan harus segera menanggapi keberatan yang melibatkan layanan keuangan dasar dan penting milik nasabah. Rancangan tersebut juga menguraikan tanggung jawab hukum bagi entitas dan individu yang gagal menerapkan langkah-langkah pencegahan khusus anti pencucian uang sebagaimana diharuskan, dan menetapkan tanggung jawab hukum terkait bagi lembaga nonkeuangan tertentu dan personel terkait.